WAHANANEWS.CO, Bekasi - Penipuan besar-besaran dengan modus jual-beli Vespa antik kembali mengguncang publik Bekasi, memakan puluhan korban dan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Aksi licik ini didalangi pria berinisial AWP (39) yang akhirnya dibekuk polisi setelah menipu 66 orang.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi yang Rugikan Warga hingga Miliaran Rupiah
"Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Jakarta.
AWP ditangkap pada Senin (04/8/2025) pukul 19.30 WIB di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini bermula pada Januari 2025 saat AWP menawarkan sepeda motor Vespa antik yang diklaim sebagai miliknya, lalu mengirimkan foto dan video motor tersebut kepada korban berinisial ANP melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Jasadnya Terapung di Sungai: Notaris Syarifah Ditemukan Terikat, 3 Pelaku Sudah Jadi Tersangka
Korban yang tertarik kemudian ditawari harga Rp26 juta, namun setelah proses tawar-menawar disepakati menjadi Rp25,2 juta, dan uang tersebut ditransfer ke rekening pelaku.
Setelah pembayaran dilakukan, Vespa tak kunjung dikirim dan belakangan terungkap bahwa foto yang dikirim pelaku adalah milik orang lain.
"Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama," ungkap Kusumo.
Tak hanya menjual Vespa fiktif, pelaku juga menipu korban dengan modus jasa servis Vespa antik, di mana korban sudah membayar biaya perbaikan namun motor tak diservis dan bahkan dijual ke orang lain.
Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta, dengan periode kejahatan terjadi antara Januari hingga Maret 2025.
AWP diketahui memiliki Bengkel Waway di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai kedok aksinya.
"AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tegas Kusumo.
Polda Metro Jaya turut membenarkan laporan kasus ini, di mana Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP Reonald Simanjuntak menyebut korban ANP resmi melaporkan kejadian penipuan tersebut pada Jumat (01/8/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]