WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang dosen perempuan di Banten melaporkan mahasiswanya ke polisi setelah memergoki aksi perekaman diam-diam di toilet kampus yang memicu kehebohan publik.
Dosen berinisial LK dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melaporkan mahasiswa berinisial MZ ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Baca Juga:
Mohan Hazian Klarifikasi Tuduhan Pelecehan, Akui Kekhilafan Masa Lalu
Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat korban memergoki dirinya direkam dari celah kamar mandi.
Peristiwa itu terjadi di Gedung B Kampus Pakupatan, Serang pada Rabu (1/4/2026).
Mengetahui adanya perekaman, korban langsung keluar dari kamar mandi dan berteriak meminta pertolongan.
Baca Juga:
Tuduhan Pelecehan Tak Reda, Mohan Hazian Dibanjiri Pengakuan Korban
Petugas keamanan yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku di tempat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah rekaman video serupa di ponsel milik pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban pada Jumat (2/4/2026) ke pihak kepolisian.
Polda Banten melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani perkara tersebut.
“Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Maruli Ahiles Hutapea.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten dalam pernyataan resminya pada Ahad (5/4/2026).
Penyidik telah memeriksa korban untuk mendalami kronologi kejadian secara lebih rinci.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam merek Samsung yang digunakan pelaku, satu flashdisk berisi rekaman video korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Selain itu, polisi juga menyita dokumen berupa kwitansi visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat terjadi di lingkungan pendidikan.
Maruli juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di ruang publik.
"Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual atau pidana lainnya melalui Call Center 110," kata Maruli.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]