WahanaNews.co, Medan – RS ditetapkan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api, yang viral di media sosial melakukan penembakan di kerumunan orang.
"RS sudah ditangkap Polrestabes Medan dan statusnya sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis (5/10/2023), melansir VIVA.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Hadi mengungkapkan mengamankan barang bukti diduga senjata api tersebut. "Untuk pistolnya sudah disita, pelaku dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Untuk proses penyidikan selanjutnya kita tunggu lah," katanya.
Sebuah video viral di media sosial, menunjukkan aksi koboi meletuskan senjata mirip senjata FN di kerumunan orang. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengacungkan senjata itu, ke arah atas.
"Seorang pria dengan memberondong senjata api kearah atas di sebuah ruangan," tulis narasi dalam video dalam akun Instagram @tkpmedan dikutip, Rabu malam, (4/10/2023).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Berdasarkan data diperoleh, bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah bengkel sekaligus gudang truk, beralamat di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan, memberondongkan senjata mirip pistol itu, berinsial RS. Di mana sekitar 30 orang dari organisasi FSPTI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk keruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor bernama Raden.
Kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam ruangan kerjanya dan terjadi penembakan tersebut. Kasus penembakan itu, berasal FSPTI tempat usaha milik RS, untuk berkordinasi dan mempertanyakan prihal pemecatan sepihak dilakukan R terhadap karyawannya bernama Candra.