WahanaNews.co, Jakarta – Alasan aktor Yogi Gamblez tak ikut direhabilitasi bareng Epy Kusnandar di kasus penyalahgunaan narkotika, dibeberkan Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan hal itu dikarenakan dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (9/5), penyidik mendapati barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
Kondisi itu, kata dia, berbeda dengan Epy Kusnandar yang tidak kedapatan menyimpan barang haram narkotika. Meskipun diakui Syahduddi keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Hanya EK saja yang rehabilitasi. Tersangka YG karena dia memegang barbuk seberat 12,34 gram ganja, maka yang bersangkutan kita proses dan dikenakan Pasal 111 UU Narkotika," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka Yogi Gamblez telah mengaku mengonsumsi ganja dalam 6 bukan terakhir.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
Selain itu, Yogi juga disebut telah melakukan jual beli Ganja selama 10 kali terhadap tersangka JC yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," tuturnya.
Sebelumnya aktor kawakan Epy Kusnandar dipastikan bakal menjalani direhabilitasi di kasus penyalahgunaan narkoba.
Syahduddi mengatakan Epy saat ini juga tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta karena kondisi kesehatannya.
"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).
Syahduddi menerangkan rencana rehabilitasi terhadap Epy itu berdasarkan pada kondisi kesehatan yang dialaminya. Selain itu, pada saat penangkapan juga tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, dirawat di RSKO Jakarta, yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi," ucap Syahduddi.
Polisi menangkap Epy dan Yogi di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5) dalam waktu hampir bersamaan.
Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.
Sementara itu, menurut keterangan Syahduddi, Epy mengonsumsi ganja yang diberikan oleh Yogi. Epy pun mengonsumsi zat adiktif itu di atas pohon di kawasan Apartemen Kalibata City.
"Berdasarkan pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK dan oleh EK satu hari kemudian tanggal 21 Maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tutur dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]