WahanaNews.co | Pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah berhasil menangkap GS, pelaku perampokan bersenjata pada sebuah toko hewan peliharaan di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan, jika saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Djuhandhani menerangkan, perampokan tersebut terjadi pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat beraksi, GS sempat menodongkan airsoft gun kepada penjaga toko.
"Modus pelaku pura-pura menanyakan aksesori binatang kemudian mendekati korban dan ancam korban dengan airsoft gun untuk minta sejumlah uang," ujarnya, kemarin.
Dari perampokan ini, pelaku menggasak uang Rp 400 ribu dari laci di toko tersebut.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
"Sementara pelaku mengakui baru satu kali beraksi, akan coba dalami apakah ada TKP lain," ucap Djuhandhani dalam gelar perkara di Mapolda Jateng.
Seorang karyawan toko, Tasya, sempat dipukul oleh pelaku. Menurut Tasya, pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan mainan hewan.
Lantaran barang yang dicari tidak ada, pelaku kemudian menanyakan lowongan pekerjaan. Ketika korban menjawab, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol ke arah Tasya.
"Terus tanya saya sendirian atau tidak. Saya jawab iya terus dia langsung ambil pistol dari tasnya. Terus ditodong sambil bilang keluarin semua uangnya. Saya bilang enggak mau. Dia masukin jari jempol ke dalam mulut saya," ungkap Tasya yang hadir dalam gelar perkara.
Tasya yang berteriak dan memberikan perlawanan, dipukul oleh pelaku di bagian dada dan perut.
"Saya sempat gigit tangannya. Dia suruh saya di bawah kolong meja. Saya enggak mau saya berontak. Saya didorong ke tembok dipukul di dada, perut sambil uang di laci. Setelah dapat dia langsung kabur," bebernya.
GS menyampaikan, aksinya tersebut dilakukan secara spontan dan tanpa direncanakan sebelumnya.
"Saya langsung lakukan karena enggak punya duit. Hasilnya buat angsur bank," terangnya. Adapun airsoft gun-nya dibeli secara online seharga Rp 2 juta.
Djuhandani menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku di Ngawi, Jawa Timur pada, Senin (13/12/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. (bay)