WahanaNews.co | Hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 5 tahun penjara.
Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama seusai pulang dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya. Singkat cerita, Edhy diproses dan diadili di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi:
1. Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 3 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman pidana pokok sehingga menjadi:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
Ternyata MA Terbelah Saat Sunat Vonis Eks Menteri Edhy Prabowo
Pengurangan hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan angggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.
Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak. Adapun Gazalba Saleh ditangkap KPK belakangan hari karena dugaan menerima suap guna memenangkan pihak yang menyuapnya.
"Jadi tampak bahwa terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan," ujar Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh. [tum/detikcom]