WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho SpAnMSiMed, dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.
Dengan putusan ini, hukuman penjara selama 4 tahun bagi oknum dosen tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
Dua Tahun Mandek Tak Lengkap, SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa (24/2). Selain menolak permohonan kasasi, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa, sekaligus memperkuat vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan praktik perundungan (bullying) dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP.
Investigasi internal Kemenkes tersebut bermula dari peristiwa tragis wafatnya mahasiswi PPDS Anestesi, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Kemenkes menjadi pihak pertama yang membongkar rantai perundungan ini dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan pendidikan residensi yang lebih sehat.
Baca Juga:
Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri, Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani.
Apresiasi Kemenkes Terhadap Penegakan Hukum
Menanggapi putusan MA tersebut, Kemenkes memberikan apresiasi tinggi terhadap seluruh proses hukum yang berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap penegakan hukum di lingkungan pendidikan medis.