"Pelaku sejauh ini yang sudah kami identifikasi sebanyak tujuh orang, enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur," sambungnya.
Ia menjelaskan salah satu dari tujuh pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah anak dari anggota Polres Belu yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan dan persetubuhan.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Ziarah ke TMP Seroja Atambua Mengenang Pahlawan Gugur di Timor Timur
Dari tujuh pelaku, kata Rio sudah ada enam pelaku yang ditangkap dan saat ini sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Belu. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran tim operasional Polres Belu.
Rio menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban berusia 16 tahun itu, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.