Setelah pembayaran awal itu, korban menerima kwitansi pembayaran dan surat perjanjian.
Dalam perkembangannya, HS kemudian mengenalkan korban kepada warga Mojogedang berinisial MH.
Baca Juga:
Kemenkumham Jateng Dorong Lapas Karanganyar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Pemerintah
MH disebut mengaku dapat memasukkan anak korban bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 72 juta kepada MH.
Dengan tambahan pembayaran tersebut, total uang yang diserahkan korban dalam kasus ini mencapai Rp 80 juta.
Baca Juga:
Karanganyar Dorong Surplus Beras Lewat Program Pompanisasi Jokowi
Namun, janji pekerjaan yang disebut akan terealisasi pada Oktober 2023 tidak pernah terwujud.
“Namun setelah pembayaran lunas dan ditunggu-tunggu waktu yang dijanjikan Oktober 2023 sampai saat ini anaknya belum diterima sebagai pegawai dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan oleh tersangka,” kata Wikan saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (15/6/2026).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.