WahanaNews.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akhirnya memvonis bersalah empat terdakwa, pengurus RW 11 dan RT 01 Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat lantaran melakukan pemerasan dan pengancam pada September 2021 lalu.
Meelansir VIVA, keempatnya yaitu Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW akhirnya mendapatkan hukuman satu bulan penjara atas perbuatannya dua tahun lalu.
Baca Juga:
Sudin Bina Marga Jakarta Barat Perbaiki Delapan Titik Kanstin Rusak
"Menvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara: 574/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt pada Selasa, 21 November 2023 lalu.
Diketahui kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.
Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.
Baca Juga:
Begal Taksi Online di Jakbar Gagal, Karena Portal Komplek Ditutup Semua
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat namun tidak ada tanggapan.
Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi dan 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.
Menanggapi vonis ini, Kuasa Hukum korban Muh Dzul Ikram menyambut baik dan menjelaskan bahwa vonis ini membuktikan adanya tindak pidana dengan segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.