"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," ujarnya.
Sekalipun vonis sendiri tidak sesuai ekspektasi yang berharap mendapat hukuman penjara lebih dari satu bulan.
Baca Juga:
Sudin Bina Marga Jakarta Barat Perbaiki Delapan Titik Kanstin Rusak
Namun Dzul yakin kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW, tidak hanya di Jakarta melainkan seluruh Indonesia.
"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," ujarnya.
Dan diharapkan kejadian ini tidak terulang kembali di lingkungan Permata Buana dan juga seluruh lingkungan lainnya.
Baca Juga:
Begal Taksi Online di Jakbar Gagal, Karena Portal Komplek Ditutup Semua
Pengacara Terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan chatting WhatApps.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.