WAHANANEWS.CO - Anggota TNI AL berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap sales mobil bernama Hasfiani (37) di Aceh Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh pada Selasa (27/5/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar bersama dua hakim anggota.
Baca Juga:
Tembus 95 Persen, Indikator: Dedi Mulyadi Puncaki Survei Kepuasan Gubernur
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Letkol Chk Arif Kusnandar saat membacakan amar putusan.
Dede dinyatakan bersalah atas empat tindak pidana sekaligus: pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, kepemilikan senjata api ilegal, serta turut menyembunyikan mayat.
Ia dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 340 dan 365 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga:
Soal Penertiban Bangli, Komisi III DPRD Minta Pemkot Bekasi Relokasi UMKM Terdampak
Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Selama dinas, ia dinilai arogan dan memiliki gaya hidup mewah yang tidak mencerminkan prajurit.
“Keadaan-keadaan yang meringankan itu nihil,” tegas hakim.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer.
Meski demikian, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kita pikir-pikir dulu,” kata Kapten Laut (P) Imam Arif Utama, penasihat hukum Dede.
Kronologi Kejahatan
Kasus ini bermula saat Dede berpura-pura menjadi pembeli mobil pada 14 Maret 2025. Ia mengajak korban, Hasfiani, untuk test drive.
Saat berada di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede menyuruh korban turun untuk memeriksa bagian mobil. Ketika korban menolak, ia menembak kepala Hasfiani dengan pistol rakitan ilegal yang dibeli di Lampung.
Setelah memastikan korban tewas, Dede meminta bantuan dua juniornya, Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi, untuk membuang jasad korban.
Meski sempat menolak, mereka akhirnya ikut karena takut diancam.
Jasad Hasfiani ditemukan tiga hari kemudian dalam karung di kawasan Gunung Salak.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]