WahanaNews.co, Jakarta – Pengacara artis Ammar Zoni mengaku heran, eks suami Irish Bella bisa dituntut berat 12 tahun penjara seperti hukum terhadap bandar narkoba.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan," kata pengacara Jon Mathias mengutip detikcom, Selasa (16/7).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," tambahnya.
Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.
"Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," tutur Jon.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Pengacara yakin kalau asesmen dilakukan hasilnya akan berbeda untuk Ammar Zoni. Sebab dari situ akan ketahuan kliennya seperti apa terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan," kata Jon Mathias.
Dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni bakal menyiapkan nota pembelaan. Yang membuatnya janggal lagi ialah tuntutan dari bandar narkoba kliennya.