"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan bahwa AF merupakan ASN di BNN.
Baca Juga:
Sepanjang Mei, Polda Sumut Ringkus 1.130 Orang Preman Berkedok Ormas
"Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Firdaus.
"Iya betul tersangka kerja di BNN," lanjutnya.
Korban-Pelaku Sempat Rujuk
Baca Juga:
Miliki Narkotika, 2 Warga Tapteng Ditangkap Polisi di Sibolga
Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.
"Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus, 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai," ujarnya.
Dia mengatakan perkara itu kembali dilanjutkan pada April 2023. Dia mengatakan korban meminta laporan KDRT itu kembali dilanjutkan.