WahanaNews.co, Bekasi - AF ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, namun tak ditahan.
Polisi mengatakan AF seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) bersikap kooperatif.
Baca Juga:
Sedang Beraksi, Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tapteng
"Karena selama ini tersangka kooperatif," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Firdaus mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) lusa.
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Jemput Paksa dan Tetapkan 2 Tersangka Baru
Sebelumnya, AF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, YA. Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1/2024) mengutip detikcom.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.