WahanaNews.co | Mengatasi mafia tanah, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin meminta agar para hakim tegas dengan mengadili perkara tersebut dengan teliti, sungguh sungguh dan profesionalitas.
"Kasus tanah banyak, bukan hanya di Provinsi Bengkulu. Karena itu saya mengharapkan betul kepada para hakim agar mengadili perkara tersebut dengan teliti dan bersungguh-sungguh," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (5/6/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Selain itu, para hakim diminta untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tanah sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.
Dengan demikian, para hakim dapat memberikan hasil putusan yang menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan.
"Jika kita bekerja sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, praktek yang cukup serta integritas yang tinggi, saya yakin bahwa hasil yang diberikan oleh putusan tersebut akan menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan," sebut dia.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.
"Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan," terang dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.