"Korban ini memang badannya bongsor. Setiap ke sekolah guru dan kawan-kawannya tidak curiga."
Bahkan, keluarga korban pun tidak mengetahui kondisi kehamilan tersebut hingga akhirnya peristiwa persalinan terjadi secara mendadak.
Baca Juga:
Aktivis Lingkungan Bangka Selatan Disiram Air Keras, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku
"Keluarganya juga tidak tahu, bapaknya juga tidak tahu kalau hamil," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP yang baru.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga karena korban merupakan anak kandung pelaku sendiri.
Baca Juga:
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Saksi Sebut Ada Pria Plontos di Lokasi
"Ditambah sepertiga karena menyetubui anak kandungnya sendiri," tutup Kombes Pol Budi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.