WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mencuat dan menggemparkan publik.
Seorang ayah berinisial HS (36) tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, SF (15), hingga korban hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi.
Baca Juga:
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Saksi Sebut Ada Pria Plontos di Lokasi
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.
Korban yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP itu harus menanggung beban berat akibat perbuatan ayahnya sendiri hingga melahirkan bayi dari hubungan tersebut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Peran Bahar Smith dalam Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
HS diketahui kerap melakukan perbuatannya saat istrinya tengah tertidur lelap pada malam hari.
"Kejadiannya di rumah korban, tepatnya di dalam kamar. Modusnya dilakukan saat rumah kosong atau ketika istrinya sudah terlelap tidur pada malam hari," kata Kapolresta Cilacap, dikutip dari TribunJateng, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini terungkap secara tidak terduga setelah korban mengalami sakit perut hebat yang disertai mual pada Selasa (7/4/2026).
Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat beristirahat dengan baik hingga akhirnya terjadi peristiwa persalinan.
"Korban mengeluhkan sakit perut dan mual hingga akhirnya keesokan harinya saat ke kamar mandi terjadi proses persalinan," jelas Kombes Pol Budi.
Peristiwa persalinan terjadi pada Rabu (8/4/2026) dini hari di kamar mandi rumah korban.
Saat itu, korban terkejut karena bayi tiba-tiba lahir tanpa adanya persiapan maupun bantuan medis.
"Saat di kamar mandi, korban kaget karena bayi keluar dan langsung memanggil orangtuanya," katanya.
Pihak keluarga kemudian segera meminta bantuan bidan setempat. Namun, bayi tersebut telah lahir sebelum tenaga medis tiba di lokasi.
"Korban mengalami pendarahan sehingga dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian.
Informasi yang beredar kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
HS selanjutnya dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan keji tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Selama itu pula, korban mengaku kerap mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku agar tidak menolak.
Bentuk ancaman tersebut antara lain berupa kemarahan hingga tidak diberikan uang jajan.
"Ada ancaman dari pelaku, korban dipaksa dengan cara dimarahi dan tidak diberi uang jajan jika menolak," kata Kapolresta.
Untuk menutupi kehamilannya, korban berupaya menyembunyikan kondisi perutnya dengan melilitkan kain setiap kali beraktivitas, termasuk saat berangkat ke sekolah.
Kondisi fisik korban yang cenderung besar membuat lingkungan sekitar tidak menaruh kecurigaan.
"Korban ini memang badannya bongsor. Setiap ke sekolah guru dan kawan-kawannya tidak curiga."
Bahkan, keluarga korban pun tidak mengetahui kondisi kehamilan tersebut hingga akhirnya peristiwa persalinan terjadi secara mendadak.
"Keluarganya juga tidak tahu, bapaknya juga tidak tahu kalau hamil," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP yang baru.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga karena korban merupakan anak kandung pelaku sendiri.
"Ditambah sepertiga karena menyetubui anak kandungnya sendiri," tutup Kombes Pol Budi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]