Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan terkait status pelaku sebagai residivis.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin (1/5/2023).
Baca Juga:
Pelatih Svay Rieng FC Waspadai Madura United Meski Unggul Tiga Gol
Kendati demikian, Aldhino memastikan, saat melakukan pembunuhan terhadap sang anak, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
"Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Aldhino juga memastikan, pelaku memang dalam kondisi sadar penuh ketika membantai anak kandungnya.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
Gaji Rp 300.000 per bulan
Afan yang bekerja di sebuah tempat konveksi, mengaku tidak mampu membesarkan putrinya karena gajinya hanya Rp 300.000 per bulan.
Sedangkan istrinya sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu. Diduga sang istri meninggalkan rumah karena kembali menjadi LC karaoke.