Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan terkait status pelaku sebagai residivis.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin (1/5/2023).
Baca Juga:
Terkait Temuan Kerangka di Mobil Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah 20 Saksi Diperiksa
Kendati demikian, Aldhino memastikan, saat melakukan pembunuhan terhadap sang anak, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
"Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Aldhino juga memastikan, pelaku memang dalam kondisi sadar penuh ketika membantai anak kandungnya.
Baca Juga:
DLH Gresik Catat Penurunan Jumlah Sampah yang Dikelola di TPA Ngipik 2024
Gaji Rp 300.000 per bulan
Afan yang bekerja di sebuah tempat konveksi, mengaku tidak mampu membesarkan putrinya karena gajinya hanya Rp 300.000 per bulan.
Sedangkan istrinya sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu. Diduga sang istri meninggalkan rumah karena kembali menjadi LC karaoke.