WahanaNews.co | Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom (29) di Gresik, Jawa Timur sampai hati menghabisi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun berinisial AK alias Z, secara sadis.
Bocah perempuan yang merupakan murid kelas 2 sekolah dasar (SD) ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (29/4/2023) pukul 04.30 WIB.
Baca Juga:
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik di Gresik
Dia dibunuh secara sadis oleh sang ayah dan ditemukan 21 luka tusuk di tubuhnya hingga tembus ke jantung.
Usai melakukan perbuatan sadisnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes.
Sosok pelaku?
Baca Juga:
Ketua Kadin Jatim Dorong PTFI Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Lokal Gresik
Malansir Kompas.com, Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom yang akrab dipanggil Afab adalah warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Namun, ia mengontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Afan adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2016 dan kala itu, ia divonis 3,5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan terkait status pelaku sebagai residivis.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin (1/5/2023).
Kendati demikian, Aldhino memastikan, saat melakukan pembunuhan terhadap sang anak, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
"Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Aldhino juga memastikan, pelaku memang dalam kondisi sadar penuh ketika membantai anak kandungnya.
Gaji Rp 300.000 per bulan
Afan yang bekerja di sebuah tempat konveksi, mengaku tidak mampu membesarkan putrinya karena gajinya hanya Rp 300.000 per bulan.
Sedangkan istrinya sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu. Diduga sang istri meninggalkan rumah karena kembali menjadi LC karaoke.
Padahal Afan mengaku ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya. Karena sang istri pergi, ia pun hanya tinggal berdua dengan putri semata wayangnya.
"Faktor ekonomi, tidak mampu membiayai. Saya kerja konveksi sudah satu tahun, dibayar Rp 300.000," ujar Afan, Sabtu (29/4/2023).
Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri. Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan.
Sementara itu, Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan, tersangka mengaku tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.
"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.
Ternyata Afan telah merencanakan aksi kejinya. Melalui internet, Afan mencari tahu bagaimana cara membunuh.
Setelah itu ia bergegas mendatangi putrinya yang sedang tertidur pulas. Dengan pisau yang diambiil dari dapur, ia menganiaya anaknya hingga tewas.
"Pelaku langsung ke Polsek Tandes menyerahkan diri. Kami koordinasi karena ini wilayah kejadiannya di Gresik, tersangka langsung kami amankan," tutur Erika.
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besik dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004. [eta]