WahanaNews.co, Jakarta - Panca Darmansyah (41) mencoba untuk melakukan bunuh diri dua kali setelah mengakhiri nyawa keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, demikian diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Percobaan bunuh diri pertama terjadi pada Minggu (3/12), pada hari yang sama ketika ia melakukan tindakan tragis terhadap keempat anaknya.
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Kompol Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pada hari Minggu siang, Panca mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kiri dan kanannya.
Meskipun demikian, upayanya untuk mengakhiri hidupnya tidak berhasil, dan meski pergelangan tangannya terluka dan mengeluarkan darah, Panca tetap selamat.
Darah itulah yang kemudian digunakan oleh Panca untuk menuliskan pesan 'Puas Bunda Tx for All' di lantai rumah tersebut.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Sejak percobaan bunuh dirinya gagal, Panca hanya berdiam diri di rumah bersama jasad keempat buah hatinya.
Hingga akhirnya Panca kembali mencoba mengakhiri hidupnya pada Rabu (6/12/2023).
"Pada Rabu, 6 Desember 2023 pagi hari, yang bersangkutan melukai bagian perutnya dengan cara menusukkan pisau dapur yang ditemukan pada saat olah TKP berada di sebelah badannya itu dipakai untuk menusuk perutnya," ucap Yossi.
Lalu pada Rabu inilah Panca ditemukan dalam kondisi terluka. Di hari yang sama pula, polisi berhasil menemukan empat anak Panca yang sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan, polisi menetapkan Panca, yang merupakan bapak dari empat anak, sebagai tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, Panca mengakui tindakannya, mengungkapkan bahwa ia secara bergantian mengakhiri nyawa keempat anaknya pada Minggu (3/12/2023) dengan cara membekap mulut mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa Panca mengakui tindakan pembunuhan dimulai dengan anak termuda yang berinisial A, berusia 1 tahun.
Proses ini dilanjutkan dengan anak berusia 3 tahun, kemudian anak yang berusia 4 tahun, dan terakhir adalah anak tertua yang berusia 6 tahun.
Atas perbuatannya, Panca dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati sebagai sanksi maksimal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]