Lalu pada Rabu inilah Panca ditemukan dalam kondisi terluka. Di hari yang sama pula, polisi berhasil menemukan empat anak Panca yang sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan, polisi menetapkan Panca, yang merupakan bapak dari empat anak, sebagai tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, Panca mengakui tindakannya, mengungkapkan bahwa ia secara bergantian mengakhiri nyawa keempat anaknya pada Minggu (3/12/2023) dengan cara membekap mulut mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa Panca mengakui tindakan pembunuhan dimulai dengan anak termuda yang berinisial A, berusia 1 tahun.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Proses ini dilanjutkan dengan anak berusia 3 tahun, kemudian anak yang berusia 4 tahun, dan terakhir adalah anak tertua yang berusia 6 tahun.
Atas perbuatannya, Panca dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati sebagai sanksi maksimal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.