WahanaNews.co, Jakarta - Panca Darmansyah (41 tahun), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengungkapkan rasa penyesalannya yang mendalam terhadap perbuatannya.
Panca juga menyatakan kesedihannya atas kehilangan yang begitu besar, yaitu empat buah hatinya yang bernama VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun), yang tak akan pernah kembali. Rasa penyesalan ini diungkapkan oleh Panca melalui pernyataan yang disampaikan oleh pengacaranya, Amriadi Pasaribu.
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
“(Panca) sangat sedih dan menyesali perbuatannya. Kepada anak-anaknya turut berduka cita atas hilangnya anak yang tidak bersalah. Kalau untuk pesan dari P, merasa sedih,” ungkap Amriadi pada wartawan, pada Minggu (11/12/2023).
Amriadi mengungkapkan bahwa sebenarnya, Panca, sang tersangka, berharap bisa hadir dalam upacara pemakaman keempat anaknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi, Sawangan, Depok, pada Ahad (10/12/2023) yang lalu.
Sayangnya, keinginan tersebut tidak dapat terwujud karena saat ini Panca masih sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Amriadi menyampaikan, "Dia menginginkan kesempatan terakhir untuk menyaksikan pemakaman anak-anaknya."
Meskipun demikian, Amriadi belum dapat memberikan rincian mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga menjadi pemicu dari peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Panca terhadap keempat anaknya.
Hal ini disebabkan Amriadi masih dalam proses mempelajari keterangan yang diberikan oleh Panca.
“Sudah bercerita banyak ke say,a tapi saya masih mempelajari terkait peristiwa. Itu saya pelajari dulu semuanya,” tutur Amriadi.
Terancam hukuman mati
Panca Darmansyah (41 tahun), tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).
Berdasarkan keterangan dari Bintoro, tersangka melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan cara membekap secara bergiliran, dimulai dari anak yang paling kecil hingga yang paling tua.
Panca, sang tersangka, mengakui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.
Bintoro menjelaskan, "Pertama, anak yang paling kecil dengan inisial A, berusia 1 tahun. Kemudian, anak berinisial A juga, berusia 3 tahun. Dilanjutkan dengan anak korban yang ketiga berusia 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua berusia 6 tahun."
Tersangka, Panca, menggunakan tangannya sendiri untuk membekap keempat anaknya selama kurang lebih 15 menit hingga mereka tidak dapat bernafas.
Setelah melakukan tindakan pembunuhan, Bintoro menyatakan bahwa Panca bahkan sempat merapikan barang-barang pribadi berupa mainan kesukaan dari para korban.
Bintoro menyampaikan, "Dengan kejujuran hati, Polres Jakarta Selatan merasa sangat berduka atas kejadian ini, dan kami berkomitmen untuk menyelidiki dan mengusut tuntas peristiwa kejahatan ini."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]