“Sudah bercerita banyak ke say,a tapi saya masih mempelajari terkait peristiwa. Itu saya pelajari dulu semuanya,” tutur Amriadi.
Terancam hukuman mati
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Panca Darmansyah (41 tahun), tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).
Berdasarkan keterangan dari Bintoro, tersangka melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan cara membekap secara bergiliran, dimulai dari anak yang paling kecil hingga yang paling tua.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Panca, sang tersangka, mengakui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.
Bintoro menjelaskan, "Pertama, anak yang paling kecil dengan inisial A, berusia 1 tahun. Kemudian, anak berinisial A juga, berusia 3 tahun. Dilanjutkan dengan anak korban yang ketiga berusia 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua berusia 6 tahun."
Tersangka, Panca, menggunakan tangannya sendiri untuk membekap keempat anaknya selama kurang lebih 15 menit hingga mereka tidak dapat bernafas.