WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendapati beberapafakta baru terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan.
Fakta baru didapatkan Kejati Jabar dalam sidang lanjutan setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Enam saksi tersebut, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan. Adapun salah satu fakta baru didapatkan dari kesaksian dokter dan bidan yang membantu persalinan.
Menurut kesaksian dokter dan bidan diketahui, salah satu korban pemerkosaan pernah didampingi oleh Herry Wirawan saat melahirkan di klinik.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Bahkan, kata Dodi, Herry mengelabui dokter dan bidan perihal usia korban. Herry menyebut usia korban yang melahirkan berusia 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," kata Dodi, Selasa (28/12).
Diketahui, dokter dan bidan dijadikan saksi lantaran setelah sehari membantu persalinan korban Herry, kata Dodi, polisi kemudian datang dan menjadikan dokter dan bidan yang bekerja di salah satu klinik tersebut sebagai saksi.