"Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucapnya.
Disinggung apakah ada permintaan aborsi, Dodi mengatakan bahwa tak ada penyataan seperti itu, namun terdakwa mengaku bahwa korban yang didampinginya untuk persalinan dalam kondisi usia yang sudah cukup untuk melahirkan.
"Enggak ada, itu dia karena posisi mau melahirkan dan sudah pembukaan dua, dia harus melaksanakan itu. Pengakuannya itu usianya sudah cukup," kata Dodi.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat, tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Aksi bejat Herry Wirawan berlangsung sejak 2016 hingga 2021. Tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya dan tempat lain seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Fakta persidangan terdapat 21 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Herry Wirawan. Korban rata-rata berumur 14 tahun.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Dari 12 korban, 8 di antaranya telah melahirkan anak dari rudapaksa Herry, 2 di antaranya bahkan tengah mengandung.
Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.