WahanaNews.co | Polisi tangkap empat anggota geng motor yang diduga telah melakukan penyerangan dan membacok warga di Jalan RH Didi Sukardi, Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelaku yang masih remaja itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Aman Melalui Jumat Berkah Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan keempat pelaku yang berinisial DA (18), AF (19), MDR, (18), dan RS (18) berhasil ditangkap oleh Satuan Unit Jatanras Reskrim di Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh.
"Ditangkap kemarin malam, sekitar pukul 22.30 WIB," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi tersebut tanpa motif balas dendam, melainkan melakukan aksi brutalnya dengan target acak.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
Para pelaku yang tergabung dalam salah satu geng motor dan konvoi dengan membawa senjata tajam.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara, yang mana pada saat itu korban bersama saksi sedang nongkrong di pinggir jalan, Kemudian para pelaku langsung turun menghampiri dan langsung membacok korban menggunakan sajam jenis corbek dan pedang," tutur Zainal.
Polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam. Empat anggota geng motor tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.