WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penculikan yang menimpa Bilqis, balita berusia 4 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terbongkar setelah Polda Sulsel menangkap empat pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas daerah.
Korban diketahui tiga kali dijual oleh pelaku yang berbeda hingga berpindah tangan ke luar pulau dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Seorang Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga Kontrakan
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penjualan pertama dilakukan oleh seorang wanita berinisial SY, yang menawarkan Bilqis kepada wanita lain berinisial SH seharga Rp3 juta dengan sistem penjemputan di Makassar.
“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku (SY),” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).
Korban kemudian dibawa NH ke Jambi dan dijual kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp15 juta.
Baca Juga:
Diduga Culik Murid Berkebutuhan Khusus, Guru di Tangsel Ditangkap Polisi
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
Namun, dari pengakuan AS dan MA, mereka membeli Bilqis dari NH seharga Rp30 juta dan kemudian menjualnya lagi kepada salah satu kelompok suku di Jambi seharga Rp80 juta.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp,” terang Kapolda Sulsel itu.