Yudhi juga menyebutkan, pihaknya belum menemukan bukti terkait kasus tersebut. Meski di sisi lain, Paminal Polda Sumut sudah mengambil keterangan dari Endar.
“Tim Paminal melakukan pemeriksaan terhadap Endar dan saksi dengan hasil berdasarkan keterangan sepihak Endar bahwa setoran bukan Rp190 juta per bulan. Akan tetapi untuk bulan Maret 2024 Rp80 juta dan April 2024 Rp158 juta diserahkan melalui anggota Opsnal Satres Narkoba Aiptu RS,” paparnya.
Baca Juga:
Eks TNI AL Chandra Jadi Tersangka Narkoba di Asahan, Polisi Dalami Kasus Senpi
“Diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran untuk bulan Maret dan April 2024 tersebut tidak ada bukti perbankan,” sambungnya.
Di sisi lain, ada saksi bernama Khairul yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba bersama Endar. Ketika dimintai keterangan oleh Paminal, Khairul beralasan ia masih dalam proses sidang dan menunggu situasi untuk memberikan bukti transaksi setoran tersebut.
Sementara itu, kasus tersebut bermula dari video viral. Dalam video itu, Endar mengaku menyetor uang ke Polres Labuhanbatu yakni kepada Kepala Satuan (Kasat) hingga Kepala Unit (Kanit).
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
“Saya itu membayar itu Mapolres Labuhanbatu sejumlah Rp190 juta setiap bulannya. Rp80 juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas,” kata pria di balik jeruji besi.
“Baru untuk kanit 20-20 (Rp20 juta), untuk tim Rp8 juta per bulan. Setiap bulan, setiap tanggal 10,” sambungnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.