WahanaNews.co | Kepolisian mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang
jenis sabu seberat 201 kilogram di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Selasa (22/12/2020) malam.
Lantas, banyak yang mengaitkannya
dengan Front Pembela Islam (FPI). Sebab, markas besar ormas Islam pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu juga berada di Petamburan.
Baca Juga:
11 Kombes Pol Resmi Pecah Bintang, Ini Daftar Nama yang Kini Jadi Brigjen
Anggapan itu pun dibantah oleh
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muti Juharsa.
Muti menegaskan, lokasi penggerebekan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram di
Petamburan itu memang tempat tersangka bertransaksi.
"Enggak adalah (kaitan dengan FPI).
Apa hubungannya kita (dengan FPI), orang di situ transaksinya, gimana?"
katanya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga:
Litbang Kompas: Ketegasan Menindak Anggota Jadi Faktor Meningkatnya Penilaian Positif terhadap Polri
Muti menjelaskan, tersangka telah
membuat janji melakukan transaksi di sebuah hotel di lokasi itu sebelum
dilakukannya penggerebekan.
Semua diketahui karena pelaku memang
menginap di hotel tersebut.
Barang haram dari Timur Tengah ini
diyakini akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Ada dugaan juga sabu mau
diedarkan saat malam pergantian tahun.