"Ya, dia
transaksinya di situ. Dia mungkin lebih aman di situ. Enggak tahu juga ya, kenapa tersangka mau di situ," ujar Muti.
Sebelumnya diberitakan, jajaran
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri membekuk 11
orang pengedar narkoba jaringan internasional jenis sabu, Selasa (22/12/2020) malam.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Bersama 11 tersangka juga diamankan
barang bukti 201 kilogram sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan
Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir
Jenderal Polisi Hendro Pandowo, mengatakan,
pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari
masyarakat.
Dari informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dan menangkap 10 orang pelaku yang
membawa narkoba.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Selanjutnya, petugas
mengikuti pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu untuk mengirimkan sabu
tersebut ke tempat tujuan.
"Ternyata tujuannya adalah salah
satu hotel yang berada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,"
ujar Hendro di lokasi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.