WahanaNews.co | Kepolisian mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang
jenis sabu seberat 201 kilogram di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Selasa (22/12/2020) malam.
Lantas, banyak yang mengaitkannya
dengan Front Pembela Islam (FPI). Sebab, markas besar ormas Islam pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu juga berada di Petamburan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Anggapan itu pun dibantah oleh
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muti Juharsa.
Muti menegaskan, lokasi penggerebekan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram di
Petamburan itu memang tempat tersangka bertransaksi.
"Enggak adalah (kaitan dengan FPI).
Apa hubungannya kita (dengan FPI), orang di situ transaksinya, gimana?"
katanya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Muti menjelaskan, tersangka telah
membuat janji melakukan transaksi di sebuah hotel di lokasi itu sebelum
dilakukannya penggerebekan.
Semua diketahui karena pelaku memang
menginap di hotel tersebut.
Barang haram dari Timur Tengah ini
diyakini akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Ada dugaan juga sabu mau
diedarkan saat malam pergantian tahun.
"Ya, dia
transaksinya di situ. Dia mungkin lebih aman di situ. Enggak tahu juga ya, kenapa tersangka mau di situ," ujar Muti.
Sebelumnya diberitakan, jajaran
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri membekuk 11
orang pengedar narkoba jaringan internasional jenis sabu, Selasa (22/12/2020) malam.
Bersama 11 tersangka juga diamankan
barang bukti 201 kilogram sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan
Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir
Jenderal Polisi Hendro Pandowo, mengatakan,
pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari
masyarakat.
Dari informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dan menangkap 10 orang pelaku yang
membawa narkoba.
Selanjutnya, petugas
mengikuti pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu untuk mengirimkan sabu
tersebut ke tempat tujuan.
"Ternyata tujuannya adalah salah
satu hotel yang berada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,"
ujar Hendro di lokasi. [qnt]