WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi bergerak keras memburu pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan strategi baru yang tidak hanya memenjarakan, tetapi juga menguras habis aset mereka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkapkan pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera maksimal.
Baca Juga:
Pertamina Resmi Naik Harga BBM Non Subsidi, Berlaku 4 Mei 2026
"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," ujar Irhamni, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa subsidi merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat sehingga setiap penyalahgunaan termasuk kategori kejahatan serius.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang berhak menerima manfaat subsidi.
Baca Juga:
Konflik Iran-Amerika, BPKN Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying karena BBM, Negara Harus Jamin Pasokan Energi
Irhamni juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
Kasus terbaru berhasil diungkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial KA sebagai pelaku penyuntikan gas dan ARP sebagai sopir pengangkut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan pendukung.
Barang bukti yang diamankan meliputi 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up, tiga unit troli, dua timbangan duduk, puluhan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Irhamni.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada Selasa (15/4/2026).
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi pada Senin dini hari (28/4/2026).
Lokasi penggerebekan berada di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Di tempat tersebut, pelaku melakukan praktik ilegal penyuntikan elpiji subsidi ke tabung non-subsidi.
"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," kata Irhamni, Sabtu (2/5/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan total 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran beserta alat penyuntikan dan kendaraan operasional.
Saat ini, penyidik masih memburu pelaku lain yang melarikan diri serta terus mengembangkan kasus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]