WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto yang beroperasi hingga ke luar negeri.
Dalam kasus ini, tiga warga negara Indonesia berinisial AN, EZ, dan MSD ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
8 Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar
"Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Himawan, para tersangka menjalankan modus penipuan melalui tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEDSX.
Mereka menawarkan keuntungan besar kepada calon investor dengan iming-iming bonus mulai dari 30 persen hingga 200 persen setelah bergabung.
Baca Juga:
Kasus Mafia Tanah Mantan Bupati Kotawaringin Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Korban Meluas, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Saat ini, tercatat sekitar 90 korban telah melaporkan kerugian mereka. Namun, jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.
"Kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 105 miliar. Sebagian besar dana tersebut telah ditransfer ke seorang warga negara Malaysia berinisial LWC, yang diduga sebagai otak di balik operasi ini," jelas Himawan.
LWC diyakini memiliki peran sebagai pengendali utama jaringan penipuan ini. Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan lebih lanjut dari pelaku di luar negeri.
Ancaman Hukuman Berat
Atas kejahatan ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Himawan.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan skema keuntungan tidak realistis.
Selain itu, pihak kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi korban yang belum melapor agar dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]