WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba Hydra di Kabupaten Badung, Bali. Jaringan narkoba internasional ini memiliki laboratorium rahasia di Sunny Village, kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya menangkap empat orang tersangka, yakni dua Warga Negara (WN) Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31), WN Rusia berinisial KK, dan anak buah Fredy Pratama berinisial LM.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium, hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter-Bali dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari dua tersangka WNA Ukraina, satu tersangka WNA Rusia, dan satu orang WNI," kata Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5/2024) sore.
WN Ukraina IV (31) dan MV (31) yang merupakan saudara kembar berperan sebagai pengendali laboratorium dan peracik narkoba. Kemudian WNA Rusia KK yang berperan sebagai penjual.
Sedangkan WNI berinisial LM yang merupakan buronan kasus pabrik narkoba di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama. LM yang merupakan anak buah Fredy Pratama terkait dengan jaringan hydra Bali.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Selain itu, dua WN Ukraina lainnya berinisial RN dan OKA masih dalam pengejaran. Mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wahyu mengatakan laboratorium jaringan narkoba hydra di Vila Sunny terbongkar pada 2 Mei 2024. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pabrik narkoba Fredy Pratam di Sunter pada 4 April 2024.
"Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali," ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, kata Wahyu, pihaknya juga mengamankan ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram.
Kemudian ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
"Lab ganja hidroponik dan produksi mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka," ujarnya.
Wahyu mengatakan LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan, diringkus pada Kamis (2/5). Tim gabungan menyita sebanyak 6 kilogram ganja.
"Dari hasil pemeriksaan LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama," ujarnya.
Setelah itu, petugas menangkap WNA Rusia KK yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di Sunny Village.
Dari tangan KK disita barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hasis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]