WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menangkap total tiga tersangka jaringan bandar besar narkotika Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di wilayah Jambi.
Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari bandar Helen yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Asep menjelaskan setelah dilakukan penangkapan kepada Helen dan orang kepercayaannya Didin pada pekan lalu, tim gabungan langsung bergerak untuk mencari kerabat Helen yang beroperasi di Jambi.
"Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (16/10) melansir CNN Indonesia.
Asep mengatakan dari ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu berperan menyediakan 'lapak' alias basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Selama beroperasi, Asep menyebut kakak bandar besar Helen itu memiliki tujuh lapak penjualan sabu yang tersebar di seluruh wilayah Jambi.
Ketujuh lapak itu, kata dia, mampu menjual sabu sebanyak kurang lebih 500 gram hingga 1 kilogram sabu dengan penghasilan Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu.
Asep mengatakan dari total uang hasil penjualan barang haram itu sebanyak 70 persen disetorkan kepada Helen secara tunai selaku aktor intelektual peredaran sabu di Jambi.
"Tersangka Tekui dan Ameng Kumis mengaku uang hasil kejahatan narkoba itu juga diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Mafi Abidin berperan sebagai bendahara dan kurir dari ketujuh lapak narkoba yang berada di Jambi.
Asep Edi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus 'lapak' penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10).
"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]