WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tawuran maut yang merenggut nyawa mahasiswa berinisial TRB di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah salah satu pelakunya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Bekasi pada awal 2026 tersebut bermula dari tawuran di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Minggu (18/1/2026).
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Wujudkan Listrik Mandiri bagi Keluarga Hermansyah di Bekasi
Para pelaku yang terlibat dalam bentrokan tersebut diketahui membekali diri dengan senjata tajam hingga peristiwa itu berujung pada tewasnya mahasiswa berinisial TRB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tawuran maut tersebut, yakni TFA dan seorang anak yang masih berada di bawah umur.
Selain kedua pelaku yang berhasil diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga:
Semarak HUT ke-81 RI, PLN Hadirkan Listrik Mandiri bagi Keluarga Buruh Harian Lepas di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dua orang telah ditangkap dalam penanganan perkara tersebut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dua pelaku yakni TFA dan seorang lagi masih di bawah umur," kata Budi.
Polisi pada saat yang sama masih melakukan pencarian terhadap dua orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tawuran tersebut.
"Sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
TFA dan pelaku yang masih berstatus anak kemudian menjalani proses hukum atas keterlibatan mereka dalam tawuran yang menewaskan mahasiswa tersebut.
Proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum lebih dahulu diselesaikan dibandingkan perkara yang menjerat TFA.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap pelaku yang masih berstatus anak tersebut setelah menjalani proses persidangan.
Sementara itu, proses hukum terhadap TFA berlanjut hingga pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam tawuran maut tersebut.
Putusan terhadap TFA sekaligus menjadi perkembangan terbaru dari penanganan kasus tawuran bersenjata tajam yang menewaskan mahasiswa TRB di Kota Bekasi pada awal tahun 2026.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]