WAHANANEWS.CO - Aksi begal sadis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tiga pelaku yang ternyata telah beraksi selama dua hari berturut-turut dengan menyasar pengendara sepeda motor pada dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan aksi pertama dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan korban berinisial BS (48).
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Cikarang, Tabung Gas dan Miras Disita
"Jadi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 26 Juni pukul 02.30 di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Di mana korban adalah Saudara BS, ini 48 tahun," jelas Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).
Menurut Kusumo, korban saat itu hendak berangkat bekerja ketika menyadari dirinya dibuntuti dua sepeda motor yang kemudian memepet dan menghentikan laju kendaraannya.
"Saudara BS ini keluar dari perjalanan mau berangkat kerja. Di tengah jalan, yang bersangkutan kemudian melihat ada dua sepeda motor di belakangnya mengikuti. Kemudian dia dipepet, kemudian dihentikan, kemudian sepeda motor diambil oleh para pelaku, dan korban berhasil melarikan diri," katanya.
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Sambung Listrik Gratis Lewat Light Up The Dream
Sehari berselang, tepatnya Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, ketiga pelaku kembali menjalankan aksi serupa di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, dengan korban pengemudi ojol berinisial DTLP yang akhirnya meninggal dunia.
"Setelah itu, para pelaku keesokan harinya melakukan kegiatan yang sama. Jadi pada hari Sabtu jam 2 dini hari, TKP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, ini pelaku melakukan perbuatan di mana korban adalah Saudara DTLP. Ini korban meninggal tidak jauh dari lokasi," katanya.
Polisi menjelaskan korban DTLP sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online dan malam itu baru keluar dari rumah saudaranya untuk pulang menggunakan sepeda motor yang diparkir di lokasi tersebut.
"Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya. Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan," ujarnya.
Saat berusaha mempertahankan sepeda motornya, korban memberikan perlawanan hingga salah satu pelaku berinisial MF membacok korban menggunakan celurit.
"Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit," kata Kusumo.
Usai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) di wilayah Bekasi dan Bogor pada Minggu (28/6/2026).
"Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan Alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, Saudara MRA juga ditangkap di sana," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]