Kemudian korban berupaya dan berhasil keluar dari mobil guna menghindari serangan selanjutnya. Kedua pelaku pun melarikan diri dengan membawa mobil korban.
Lantas korban minta bantuan warga sekitar dan petugas keamanan setempat. Sedangkan pelaku terjebak di perumahan karena portal-portal yang sudah ditutup.
Baca Juga:
Perampok SPBU Tangerang Selatan Ditangkap Polisi
“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” kata dia.
Warga sekitar lantas melapor polisi datang ke lokasi membawa mereka ke Polsek Kembangan. Barang bukti mobil berwarna merah milik korban pun disita. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.