WahanaNews.co | Seorang pria 37 tahun ditangkap polisi karena telah memperkosa putri kandungnya inisial YT (10 tahun) dan ponakannya inisial AS (8 tahun).
Entah setan apa yang merasuki pria tersebut yang diketahui adalah ayah kandung berinisial MT di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejat terhadap ponakannya itu di rumah pelaku pada 2021 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anak dan ponakannya tahun kemarin. Anaknya itu masih usia 10 tahun dan ponakannya 8 tahun," kata Iptu Lesly Lihawa, Jumat 28 Oktober 2022.
Iptu Lesly menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan aksi tak senonoh itu yakni dengan mengajak ponakan dan anaknya untuk tidur siang bersama. Pemerkosaan pertama dilakukan terhadap ponakannya.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
"Ponakannya yang pertama diperkosa. Dan itu dilakukan saat diajak tidur siang kemudian korban nurut dan akhirnya di situ korban langsung perkosa," katanya Lesly menyebut, bahwa aksi biadab itu dilakukan pelaku sudah berulang kali kepada ponakannya.
Parahnya, terduga pelaku justru lupa sudah berapa kali menjalankan aksinya. Selain itu, pelaku juga kerap mengancam ponakannya setiap kali memperkosa agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Ponakan atau korban ini juga kerap diancam agar jangan diberitahukan kepada siapa pun termasuk ibu guru. Kalau tidak korban akan dipukul," jelasnya.
Setelah ponakannya, lanjut Lesly, pelaku juga melancarkan aksi bejat itu kepada putrinya. Aksi biadab itu dengan motif dan modus yang sama yakni dengan mengajak tidur siang oleh pelaku.
"Pemerkosaan terakhir ini diungkap korban terjadi pada 7 Oktober 2022 dengan TKP di rumah pelaku. Di situ pelaku mengajak anak kandungnya untuk tidur siang dan menyuruhnya dibaringkan ke tempat tidur lalu disetubuhi," ujarnya.
Lesly menyebut jika kejadian tersebut terungkap ketika ponakannya menceritakan semua kepada gurunya. Usai mendengar curhat korban, guru korban lalu menceritakan kepada kepala lingkungan setempat.
Berangkat dari pengakuan ponakannya, akhirnya pihak penyidik PPA Polres Minsel melakukan penyelidikan hingga kasus pemerkosaan kepada anak kandungnya juga terungkap.
Saat itu, ponakan atau korban mengaku ke penyidik bahwa sepupunya yang merupakan anak kandung pelaku juga mengalami hal serupa dengannya yang telah diperkosa berulang kali.
"Penyidik PPA melakukan pemeriksaan dan pengakuan korban bahwa sepupunya YT, anak tersangka juga disetubuhi oleh pelaku," terangnya. Hingga kini, pelaku MT telah diamankan Polres Minsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. [tum]