WahanaNews.co | Pria berinisial AK dengan bejatnya memperkosa anak kandung sendiri karena terlalu sering nonton video porno.
AK kini mendekam di penjara usai ditangkap polisi atas laporan dari keluarga.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dilansir detikJabar, Kamis (22/12/2022), AK ditampilkan polisi dalam kegiatan jumpa pers kasus tersebut, yang digelar di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (21/12) sore.
Tangannya tak bergerak diikat borgol. Badan kecil pria berusia 39 tahun ini juga tampak lesu, berbaju oren khas penjahat yang ditahan polisi.
Tangannya tampak bergetar saat polisi menyatakan bahwa dia terancam penjara lebih dari lima belas tahun, usai dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, gara-gara aksinya memperkosa buah hati sendiri.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
Di hadapan wartawan, AK mengaku menyesali perbuatannya itu.
"Menyesal pak. Saya khilaf," katanya, lirih.
AK mengaku tak bisa membendung hasrat seksualnya, setelah ditinggal sang istri yang merantau ke Arab Saudi pada tahun 2020 silam, untuk menjadi pekerja migran.