WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang ayah berinisial AOLM (49) dan anaknya AWJM (25) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.
Keduanya menganiaya dua pria yang mereka dapati tengah memperkosa anak perempuan mereka di sebuah kamar indekos.
Baca Juga:
Grup FB ‘Cinta Sedarah’ Berubah Jadi ‘Suka Duka’, Adminnya Ditangkap
Insiden terjadi pada 16 Mei 2025 di kos-kosan kawasan Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tindakan ayah dan anak ini dilaporkan oleh Adolfus Muwa Bima ke Polresta Kupang Kota.
Ia mengaku bahwa korban penganiayaan, TB alias Tomi, dianiaya di sejumlah lokasi, termasuk kos Senteng Nuhan, depan rumah pelaku, dan di rumah Ketua RT Penfui, Hamida Kadir.
Pengacara AOLM dan AWJM, Imbo Tulung, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut terjadi bukan tanpa sebab.
Baca Juga:
Curhat ke Tante, Dugaan Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Terbongkar
Ia menyebut peristiwa itu bermula dari kasus pemerkosaan terhadap AWM (14), siswi kelas II SMP yang merupakan anak perempuan dari AOLM dan adik dari AWJM.
Menurut penjelasan Imbo, AWM dipaksa menenggak minuman keras oleh Tomi dan rekannya YB alias Yerisun. Korban lalu dibawa ke kamar kos milik Yerisun di Jalan Adi Sucipto.
Di sana, dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri, korban diperkosa secara bergiliran hingga pingsan.
“Awalnya mereka jalan-jalan. Mungkin kenal dari media sosial,” kata Imbo, Senin (26/5/2025).
Tomi membawa korban ke pantai belakang Hotel Sotis, kemudian ke pantai Sulamanda. Korban dipaksa minum miras meski sempat menolak.
“Korban menolak tapi diancam, jadi akhirnya pasrah dan mabuk,” jelas Imbo.
Kondisi itu membuat ayah dan kakak korban khawatir. Menurut Imbo, mereka mendapat informasi dari teman korban bahwa AWM berada di kamar kos Yerisun.
Saat didatangi, korban ditemukan tak sadarkan diri dan telanjang.
Di kamar itu pula Tomi dan Yerisun ditemukan dalam kondisi mencurigakan, sehingga keduanya langsung dipukuli.
“Sebagai orang tua dan kakak, mereka marah saat mendapati korban pingsan dan baru saja diperkosa,” ungkap Imbo.
Korban sempat dirawat selama dua pekan dan mengalami trauma berat. Kini ia perlahan mulai kembali bersekolah.
Kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Kupang Kota dan menurut Imbo, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, Tomi tak tinggal diam. Ia melalui kerabatnya melaporkan balik AOLM dan AWJM atas dugaan penganiayaan. Keduanya kemudian dipanggil polisi pada 13 Mei dan diperiksa pada 16 Mei.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski jadi tersangka, keduanya tidak ditahan dan masih menunggu proses hukum selanjutnya. Imbo mengingatkan, penetapan tersangka terhadap ayah dan kakak korban bisa berdampak luas.
“Ayah korban adalah tulang punggung keluarga. Kalau dia ditahan, keluarga bisa terpuruk secara ekonomi,” katanya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, membenarkan bahwa kedua pihak kini berstatus tersangka dalam kasus berbeda.
“Tomi dan Yerisun kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Sedangkan ayah dan kakak korban ditetapkan tersangka penganiayaan berdasarkan laporan yang masuk,” ujarnya.
Tomi dan Yerisun kini ditahan di Polresta Kupang dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke jaksa.
Sementara itu, AOLM dan AWJM belum ditahan, meski penyidik menyebut bahwa kedua korban penganiayaan mengalami luka cukup serius.
“Satu korban dirawat tiga hari di rumah sakit, satu lagi mengalami luka pada bola mata,” ungkap Aldinan.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka yang terlibat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]