WahanaNews.co | Polisi tealah menetapkan dua orang yang terlibat perkelahian di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (14/3), sebagai tersangka.
Saksi menyebut kejadian itu bukan dipicu perebutan lahan parkir, melainkan duel antara pedagang taoge dengan preman.
Baca Juga:
Dua Pria Berkelahi di Pondok Pinang Jaksel, Satu Tewas
Tersangka bernama Ridwan disebutkan merupakan pedagang tauge di sekitar lokasi kejadian. Istrinya, Dina Mustiana, menyebut bahwa suaminya bukanlah preman. Peristiwa itu pun bukan dipicu rebutan jatah parkir seperti diberitakan sebelumnya.
Dina menceritakan bahwa sebelum kejadian suaminya sedang berjualan taoge seperti biasa. "Suami (Ridwan) dagang tauge di situ. Ya intinya bela diri, jadi ada temennya cekcok sama preman itu, tapi suami saya belain temen yang dagang. Kata si Hermawan, 'diam kamu anak kecil'. Dari situ mulai si preman itu ngeluarin golok, langsung pertama diserang golok suami saya," cerita Dina, Selasa (15/3).
Akibat serangan itu, Dina menyebut suaminya mengalami luka di bagian kepala. Kulit kepalanya lepas akibat bacokan senjata tajam milik Hermawan.
Baca Juga:
Rebutan Anjing, Dua Warga Parjalihotan Tapteng Duel
Dia kemudian berhasil merebut golok Hermawan. Tangan kiri laki-laki itu dia tebas hingga putus.
"Siapa mau dibacok? Ya pasti melawan daripada habis sampai mati. Ga tau suami saya jadi tersangka, ya sedih nggak bisa ketemu, semoga ada keadilan," ucapnya.
Akibat duel itu, Ridwan harus menjalani operasi. Dia masih menjalani perawatan di RSUD dr Slamet.
Tidak Ada Lapak Parkir
Dina mengaku sangat sedih karena suaminya ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kesedihan itu dirasakan karena ia menganggap bahwa suaminya adalah bagian dari perlawanan terhadap aksi Hermawan.
Seorang warga di sekitar lokasi kejadian memastikan bahwa kejadian itu bukanlah dipicu rebutan jatah parkir. Di lokasi kejadian pun memang tidak ada lapak parkir.
"Kalau rebutan lapak parkir mah ga mungkin, karena ga ada tempat parkirnya juga. Yang saya tahu, yang berkelahi itu pedagang taoge warga Desa Jayaraga dengan kuli panggul yang juga katanya preman dari Desa Haurpanggung," ucapnya.
Penjelasan Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi menyebut bahwa Hermawan dan Ridwan ni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dede menjelaskan bahwa keduanya sama-sama menjadi korban dan juga pelaku penganiayaan sehingga dijerat pasal 351 KUHP. "Untuk Hermawan, selain Pasal 351 KUHP, dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 karena membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin. Membawa golok berarti sudah berencana," jelasnya.
Dede menjelaskan, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya putus. Ia menilai bahwa meskipun Ridwan membela diri, dia tetap melanggar Pasal 351 KUHP. [qnt]