WahanaNews.co | Kepolisian Resort Indramayu masih memburu 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh-perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat.
Penetapan dua orang dalam daftar pencarian orang itu disampaikan oleh Kepala Polres Indramayu, Ajun Komisaris Besar M. Lukman Syarif, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Kejati Jabar Terus Perdalam Dugaan KKN di Pasar Sindangkasih Majalengka, Agus Satria: Apresiasi Untuk Kejati
Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yang semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan.
Selain dua buron itu, dilansir Tribun Jabar, polisi menetapkan lima tersangka lain. Inisial empat dari tujuh tersangka itu adalah ERYT (43) dan DRYN (46), SBG (48), dan SWY (51).
Adapun satu tersangka lainnya adalah Taryadi, 43 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Dalam laman DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi tercatat sebagai anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat-Perindo.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih
ERYT dan DRYN merupakan pengurus Forum Komunikasi, sementara SBG dan SWY selaku anggota Forum Komunikasi.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Bentrokan pada Senin (4/10/2021) mengakibatkan dua orang petani penggarap tewas. Mereka terkena sabetan senjata tajam.