WahanaNews.co | Polres Situbondo mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengkibatkan korban meninggal dunia.
Korban dari kekerasan tersebut bernama Fatima (74) yang merupakan warga Kampung Beringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Sedangkan pelakunya adalah SW (44), yang merupakan anak korban.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, awalnya perkara tersebut dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka.
Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki, ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan.
"Tetapi pembunuhan yang mengarah kepada SW (anak korban) yang merupakan pelapor sebagai pelakunya," kata Andi, Kamis (21/7).
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
Andi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan.
Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan, sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia.
Andi menyatakan akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana penjara 15 tahun.
“Saat ini Tim Penyidikan melengkapi proses pemberkasan dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka," ujar Andi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.