WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang guru karena diduga mengonsumsi narkoba.
Guru berinisial BRF (39) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap setelah mengunggah video sedang mengonsumsi sabu ke media sosial.
Baca Juga:
Soal Kasus Tahan Ijazah Karyawan, Polisi Panggil Pemilik Sentoso Seal
Polisi yang melihat unggahan itu langsung bergerak menangkap guru itu di rumahnya, Kecamatan Suboh, Situbondo, pada Jumat (29/10/2021) malam.
"Saat ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Situbondo Iptu Sutrisno, Sabtu (30/10/2021).
Dari penggeledahan di rumah guru itu, polisi menemukan 2,79 gram sabu yang sudah berada dalam alat konsumsi.
Baca Juga:
Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan, Terancam Dipecat
Selain itu ditemukan pula 0,12 gram sabu yang belum digunakan.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," kata Sutrisno.
Akibat perbuatanya, BFR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.