WahanaNews.co | Seorang pria di Aceh Besar berinisial SB (54) sampai hati memerkosa anak tirinya yang kini baru berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukannya sejak korban berusia 6 tahun.
"Sejak tahun 2019 hingga 2021 tindakan bejat pelaku terhadap anak tirinya itu dilakukan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
Dia menjelaskan, perbuatan SB terbongkar berdasarkan curhatan korban kepada ayah kandungnya. Anak itu menceritakan mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan ayah tirinya sejak 2019. Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ayah korban lantas melapor ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polresta Banda Aceh kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. Tim Opsnal Jahtanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menciduk SB di rumahnya, Rabu (5/1) sore.
"Waktu ditangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar Ryan.
Saat ini SB mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.