WahanaNews.co | Asep Saepudin (23), diciduk polisi lantaran
diduga membunuh wanita hamil yang jasadnya ditemukan terbungkus karung plastik
di Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Dalam pengakuannya pada polisi, pelaku membunuh korban
karena mengetahui korban sedang hamil 4 bulan.
"Didalami penyidik dan berhasil ungkap pelaku
pembunuhan ini adalah AS atau pacar korban," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Menurut Yusri, pelaku merasa sakit hati kepada korban.
Pasalnya, korban mengaku tengah hamil empat bulan.
Baca Juga:
Mertua Pembantai Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan Berstatus Duda
Di satu sisi, pelaku Asep sudah berencana menikah dengan
wanita lain. Kehamilan korban dinilainya menghambat rencana pernikahannya
tersebut.
"Hasil sementara ini motif awal tersangka ini memang
sudah memiliki seorang wanita atau calon istri. Tapi karena korban ngaku hamil
4 bulan sehingga timbul niatan habisi korban karena si tersangka ini ada niatan
kawin sama orang lain," ujar Yusri.
Tersangka membunuh korban pada Senin (9/8). Saat itu dia
menggunakan modus booking online (BO) untuk memancing korban keluar.
Korban sendiri diketahui salah satu perempuan yang membuka
layanan BO do media sosial. Saat korban terpancing dan menuju lokasi eksekusi
di Halte Cakung, tersangka lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, jasad korban lalu dibawa ke
semak-semak oleh tersangka. Jasad korban lalu dibungkus dengan baliho dan
kardus sebelum akhirnya ditemukan warga di Jl Raya Bekasi, Cakung Km 21 pada
Selasa (10/8).
Korban berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Kopi
pada Rabu (11/8) dini hari. Pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol Mugia Yarry
Juanda, Kompol Noor Marghantara, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra
Kartika, AKP Widy Irawan, dan Ipda Tommy Bagus Bimantara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang
pembunuhan berencana. Tersangka Asep terancam hukuman mati atau seumur hidup. [rin]