WahanaNews.co | Motif Hermawan Sihotang (30), pelaku pembunuhan perempuan berinisial P (25) yang merupakan kekasihnya, di kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat diungkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan aksi pembunuhan dilakukan Hermawan lantaran merasa kesal terus didesak untuk menikahi korban yang sedang hamil.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal," ucap Andri dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023) mengutip CNNIndonesia.
Andri menyebut pelaku sudah mengetahui bahwa korban tengah mengandung anaknya sendiri. Namun, Hermawan mengaku tak siap untuk bertanggung jawab.
Selain itu, kata Andri, pelaku juga mengaku tidak mampu secara ekonomi jika harus menikahi korban. Akhirnya, pelaku gelap mata hingga akhirnya menghabisi nyawa korban pada Sabtu (8/7).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik. kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tuturnya.
Andri menyebut korban bersama pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 21 Juni 2023. Keduanya mengaku sebagai suami-istri kepada pengelola kontrakan. Keduanya juga dikenal tertutup karena tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.