WahanaNews.co | Mengaku bisa membebaskan para terapis, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan dilaporkan telah memanfaatkan momentum penggerebekan tempat pijat dengan minta sejumlah uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kejadian berawal saat kepolisian menggerebek tempat pijat Japanese Thai Massage, Pematangsiantar, beberapa waktu lalu. Saat itu, para terapis diamankan petugas.
Baca Juga:
Viral Terapis Rumah Sakit Depok Diduga Aniaya Anak Pengidap Autisme
"Awalnya tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek," kata Tatan, Selasa (9/11).
Sang intel gadungan, LFS, yang mengetahui penggerebekan itu, mencoba mencari nomor ponsel pemilik tempat pijat bernama Hendi. Dia pun beraksi bersama temannya yakni Ir dan Ls. Mereka meminta uang Rp35 juta agar para terapis yang sempat diamankan polisi bisa dibebaskan.
Saat perjalanan ke Medan, LFS menghubungi rekannya bernama Ir untuk menanyakan soal kenalan penyidik Polda Sumut.
Baca Juga:
Dilaporkan Memperkosa, Ustadz Eri Abdurrahim Dikeluarkan dari ARSYI
"Tersangka LFS dan pemilik terapis [melakukan] video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp. Percakapan itu berisi kalau tersangka ini bisa membebaskan para terapis," jelasnya.
Pemilik tempat pijat yang telanjur percaya kemudian mengirim uang Rp 35 juta ke rekening BCA milik Ls. Lantaran para terapis tak kunjung dibebaskan, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
"Terjadi pengiriman pertama Rp 30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional para tersangka. Uang tersebut sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis," ujarnya.
Atas kejadian ini, petugas DitReskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. Ketiga tersangka tak berkutik saat diboyong ke Polda Sumut
"Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga," pungkasnya. [dhn]